Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Bayu
Arga D.
2.
Eka
Ajeng S.
3.
Muhammad
Hanick N.
4.
Muhammad
Cahyo N.
5.
Rizki
Maulana
6.
Sita
Divayanti
X
TKJ B
SMK
NEGERI 1 KOTA BEKASI
A.
Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Sebagai makhluk
individu, manusia terdiri atas dua unsur, yaitu unsur jasmani (raga) dan unsur
rohani (jiwa). Manusia diberi potensi berupa akal, pikiran, perasaan, dan
keyakinan sehingga sanggup berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya.
Sedangkan manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendirian, manusia
selalu membutuhkan bantuan manusia lainnya. Aristoteles menyebutkan manusia
sebagai makhluk “Zoon Politicon”, yaitu makhluk yang pada dasarnya selalu ingin
bergaul dan berkumpul dengan yang lainnya. Secara kodrati manusia dapat hidup
berdampingan/ berkelompok dengan manusia lainnya karena didorong oleh kebutuhan
biologis.
B.
Pengertian dan Unsur Bangsa
Menurut para
ahli, bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri berupa memiliki
nama, memiliki wilayah tertentu, memiliki mitos leluhur bangsa, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama, dan solidaritas tertentu. Berikut
ini pendapat pakar kenegaraan mengenai bangsa :
a)
Menurut
Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah buah hasil karya atau tenaga hidup manusia.
Pada umumnya bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain, di antaranya persamaan keturunan, wilayah, bahasa,
adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan keyakinan (agama).
b)
Menurut
F. Ratzel (Jerman), bangsa terbentuk karena adanya hasrat tertentu atau adanya
keinginan yang sama. Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara
sesama manusia dan tempat tinggal.
c)
Menurut
Otto Bauer (Jerman), bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan
karakter. Karakter tersebut tumbuh karena adanya persamaan senasib dan
sepenanggungan.
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
Faktor objektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adalah adanya kehendak atau kemauan bersama atau “nasionalisme”. Freidrich Hertz dalam bukunya Nationality in History and Politic mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
a.
Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, politik,
ekonomi, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.
Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
c.
Keinginan akan kemandirian, keunggulan,
individualitas, dan keaslian atau kekhasan. Contohnya menjunjung tinggi bahasa
nasional yang mandiri.
d.
Keinginan
untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
C.
Pengertian dan Asal Mula Terjadinya Negara
1.
Pengertian Negara
Secara etimologis
negara berasal dari bahasa asing, yaitu staat (Belanda) atau state (Inggris)
yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan
menempatkan. Sedangkan kata negara dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa
Sansekerta, yaitu nagari atau negara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Dan pengertian negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan adalah sebagai
berikut :
a)
Teori
Teokrasi
Teori teokrasi
terbagi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan tidak langsung. Teori teokrasi langsung
adalah teori yang menyatakan bahwa yang berkuasa di suatu negara adalah
langsung Tuhan dan negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi tidak
langsung mengatakan bahwa yang memerintah di suatu negara secara tidak langsung
adalah raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehandak Tuhan sebagai
karunia.
b)
Teori
Kekuasaan
Kekuasaan itu ada
setelah terbentuknya suatu negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan
mewujudkan cita-cita suatu negara.
c)
Teori
Yuridis
Teori Yuridis
dapat dikaitkan dengan teori patriarkhal, teori patrimonial, dan teori
perjanjian. Teori patriarkhal, yaitu didasarkan pada hukum keluarga. Teori
patrimonial, yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua
penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Adapun teori perjanjian merupakan
dasar hukum bagi kekuasaan negara. Teori perjanjian tersebut dikemukakan oleh
Thomas Hobbes ,John Locke, dan J.J .Rousseau.
Menurut Thomas
Hobbes, manusia selalu hidup dalam ketakutan, yaitu takut akan diserang oleh
manusia lain yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Oleh karena itu, perlu adanya
perjanjian. Menurut John Locke, perlu diadakan perjanjian antara raja dengan
rakyat atas dasar perjanjian tersebut raja berkuasa untuk melindungi hak-hak
rakyat. Adapun menurut J.J. Rousseau, kedaulatan rakyat ini tidak pernah
diserahkan kepada raja, bahkan kalau ada raja yang memerintah, maka raja itu
harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat.
d)
Pengertian
Negara Dari Segi Organisasi Politik
Secara sederhana,
politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain,
politik adalah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu sistem kenegaraan
yang menyangkut tujuan-tujuan dari sistem tersebut.
e)
Pengertian
Negara Ditinjau Dari segi Organisasi Kesusilaan
Menurut Hegel
negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis dari
kemerdekaan universal dan kemerdekaan individu. Negara adalah suatu organisasi
di mana setiap individu menjelmakan dirinya. Oleh karena itu merupakan
penjelmaan keseluruhan individu, maka negara memiliki kekuasaan tertinggi.
Kekuasaan yang dimiliki oleh negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi
lain.
2.
Asal Mula Terjadinya Negara
Pendapat
mengenai asal mula terjadinya negara :
a.
Teori
ketuhanan
Teori ini berpendapat bahwa timbulnya suatu
negara tersebut atas dasar kehendak Tuhan. Pelopor teori ini adalah Agustinus,
Julius Stahll, dan Thomas Aquinas.
b.
Teori
perjanjian masyarakat
Teori ini berpendapat bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam perjanjian bersama guna mendirikan organisasi yang dapat melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
c.
Teori kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan
dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
d.
Teori
kedaulatan
Kedaulatan mempunyai empat sifat,
yaitu :
• Permanen, bahwa kedaulatan tetap ada selama
negara tetap berdiri.
• Asli, bahwa kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi.
• Bulat, bahwa kedaulatan tidak dapat
dibagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam
negara.
• Tidak terbatas, bahwa kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun.
e.
Teori
hukum alam
Hukum alam bukan buatan negara,
melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat
universal dan tidak berubah.
D.
Unsur-unsur Pembentukan Negara
Ada beberapa
syarat minimal yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat disebut sebagai
negara. Syarat tersebut berlaku umum dan merupakan unsur penting. Syarat-syarat
tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat
Rakyat suatu
negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara
yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut. Rakyat suatu negara
dibedakan menjadi :
a. Penduduk,
yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara
untuk jangka waktu yang lama. Penduduk suatu negara dapat dibedakan lagi
menjadi warga negara dan bukan warga negara.
b. Bukan
penduduk, yaitu mereka yang ada dalam suatu negara tidak secara menetap atau
tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status
kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu warga negara asing.
2. Wilayah
Wilayah merupakan
unsur mutlak suatu negara, jika warga negara merupakan dasar personal suatu
negara, maka wilayah merupakan landasan materiil atau landasan fisik negara.
Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara,
walaupun mereka memiliki warga negara dan penguasa sendiri. Wilayah Negara
secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah
udara, dan wilayah ekstrateritorial.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Adanya suatu
pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya
merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain
tidak berkuasa di wilayah dan rakyat negara itu. Pemerintahan dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu pemerintahan dalam arti sempit dan pemerintahan dalam arti
luas. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu seluruh alat kelengkapan negara
yang hanya menjalankan pemerintahan saja, seperti presiden dan wakil presiden
serta para menteri (kabinet), sedangkan pemerintahan dalam arti luas, meliputu
seluruh kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
Adapun kedaulatan yang dapat dimiliki pemerintah, yaitu :
a. Kedaulatan ke
dalam, artinya pemerintahan memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Kedaulatan ke
luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada
kekuatan lain, serta harus saling menghormati kedaulatan negara masing-masing.
4. Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan dari
negara lain merupakan unsur penguat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari
negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri,
sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara
lain terbagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de
facto, adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang
sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
b. Pengakuan de
jure, adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional.